Skip to main content
cek pemberian

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)


Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan       dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2021)



Perbedaan Gratifikasi 
Dengan Suap dan Pemerasan

Suap


Suap merupakan tindakan  pengguna jasa pelayanan secara sengaja memberikan imbalan kepada petugas dengan tujuan mempercepat proses pencapaian kepentingannya, meskipun cara tersebut bertentangan dengan aturan atau prosedur yang berlaku.

Pemerasan

Pemerasan atau pungutan liar terjadi ketika petugas layanan secara sengaja meminta imbalan atau menawarkan bantuan kepada pengguna layanan dengan tujuan mempercepat pencapaian kepentingan pengguna, meskipun cara tersebut bertentangan dengan aturan atau prosedur yang berlaku.

Gratifikasi


Gratifikasi merupakan pemberian dari pengguna layanan kepada petugas tanpa adanya kesepakatan, permintaan, atau transaksi yang berkaitan dengan pencapaian tujuan tertentu. Pemberian ini umumnya dilakukan secara sukarela tanpa disertai maksud atau harapan imbal balik.

Regulasi Terkait Gratifikasi

FAQ

Any questions? You find the answers here.

"TANGGAP" merupkan singkatan dari "Tolak & ANti Gratifikasi, GAgas Perubahan!

TANGGAP. SITE merupakan website anti-gratifikasi yang berfungsi sebagai media informasi dan edukasi terkait gratifikasi. Melalui situs ini, pengguna khususnya Pegawai BPIP dapat memahami aturan serta jenis gratifikasi, sekaligus memanfaatkan fitur pengecekan untuk memastikan apakah suatu pemberian yang diterima tergolong gratifikasi atau bukan. Dengan demikian, Tanggap Site membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pencegahan gratifikasi sebagai upaya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPIP dalam mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan BPIP.

Gratifikasi yang dilarang meliputi:


  •  Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  • Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Berdasarkan Pasal 12 B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:


Denda dengan pidana penjara sumur hiidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar

Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hal tersebut meliputi:


  •  Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
  • Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000;
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000 per pemberian per orang;
  • Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
  • Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, saham, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
  • Hidangan atau sajian yang berlaku umum;Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  • Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
  • Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
  • Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  • Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri meliputi:


  •  Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN)


  • Pejabat publik (pemangku jabatan/ambtenaar), yaitu:

a. Orang yang memegang jabatan atau profesi yang diangkat oleh instansiumum atau kekuasaan umum atau kekuasaan negara

b. Orang yang memangku jabatan umum

c. Orang yang melakukan tugas negara atau sebagian tugas negara

3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima

bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan

modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakterisitik sebagai berikut:


  •  Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau,
  • Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Tindakan yang harus dilakukan adalah

MENOLAK PEMBERIAN tersebut.


Jika pada kondisi tertentu pegawai negeri/penyelenggara negara tidak dapat menolaknya, misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami/anak, identitas

pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga

hubungan baik dengan pemberi, maka pegawai negeri/penyelenggara negara wajib MELAPORKAN PENERIMAAN GRATIFIKASI tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.


Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun

kebiasaan dan budaya anti gratifikasi.

Ya, dilarang.


Pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai “tanam budi” atau upaya menarik perhatian pejabat.


Ketentuan tentang gratifikasi hanya mensyaratkan adanya hubungan jabatan dan pelanggaran terhadap aturan, kode etik atau kepatutan.


Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan dan bersifat transaksional maka hal itu merupakan suap.

Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan dilakukan oleh KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan dapat bekerjasama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.

Cek pemberian yang anda terima dapat digolongkan gratifikasi atau bukan!