Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)
Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2021)
Suap merupakan tindakan pengguna jasa pelayanan secara sengaja memberikan imbalan kepada petugas dengan tujuan mempercepat proses pencapaian kepentingannya, meskipun cara tersebut bertentangan dengan aturan atau prosedur yang berlaku.
Pemerasan atau pungutan liar terjadi ketika petugas layanan secara sengaja meminta imbalan atau menawarkan bantuan kepada pengguna layanan dengan tujuan mempercepat pencapaian kepentingan pengguna, meskipun cara tersebut bertentangan dengan aturan atau prosedur yang berlaku.
Gratifikasi merupakan pemberian dari pengguna layanan kepada petugas tanpa adanya kesepakatan, permintaan, atau transaksi yang berkaitan dengan pencapaian tujuan tertentu. Pemberian ini umumnya dilakukan secara sukarela tanpa disertai maksud atau harapan imbal balik.
"TANGGAP" merupkan singkatan dari "Tolak & ANti Gratifikasi, GAgas Perubahan!
TANGGAP. SITE merupakan website anti-gratifikasi yang berfungsi sebagai media informasi dan edukasi terkait gratifikasi. Melalui situs ini, pengguna khususnya Pegawai BPIP dapat memahami aturan serta jenis gratifikasi, sekaligus memanfaatkan fitur pengecekan untuk memastikan apakah suatu pemberian yang diterima tergolong gratifikasi atau bukan. Dengan demikian, Tanggap Site membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pencegahan gratifikasi sebagai upaya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPIP dalam mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan BPIP.
Gratifikasi yang dilarang meliputi:
Berdasarkan Pasal 12 B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:
Denda dengan pidana penjara sumur hiidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar
Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hal tersebut meliputi:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri meliputi:
a. Orang yang memegang jabatan atau profesi yang diangkat oleh instansiumum atau kekuasaan umum atau kekuasaan negara
b. Orang yang memangku jabatan umum
c. Orang yang melakukan tugas negara atau sebagian tugas negara
3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakterisitik sebagai berikut:
Tindakan yang harus dilakukan adalah
MENOLAK PEMBERIAN tersebut.
Jika pada kondisi tertentu pegawai negeri/penyelenggara negara tidak dapat menolaknya, misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami/anak, identitas
pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga
hubungan baik dengan pemberi, maka pegawai negeri/penyelenggara negara wajib MELAPORKAN PENERIMAAN GRATIFIKASI tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun
kebiasaan dan budaya anti gratifikasi.
Ya, dilarang.
Pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai “tanam budi” atau upaya menarik perhatian pejabat.
Ketentuan tentang gratifikasi hanya mensyaratkan adanya hubungan jabatan dan pelanggaran terhadap aturan, kode etik atau kepatutan.
Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan dan bersifat transaksional maka hal itu merupakan suap.
Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan dilakukan oleh KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan dapat bekerjasama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.